Koreksi Pasal 14
PP Nomor 20 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2024 tentang PERWILAYAHAN INDUSTRI
Teks Saat Ini
Pemerintah h.rsat MENETAPKAN WPPI.
Penetapan WPPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. lokasi WPPI;
b. status pengembangan WPPI; dan
c. jenis pembangunan Industri prioritas dalam WPPI.
Penetapan WPPI sebagaimana dimaksud pada ayat (21 tercantum dalam rencana induk pembangunan Industri nasional.
Menteri melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap WPPI yang telah ditetapkan.
Koreksi Anda
