Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PP Nomor 20 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2024 tentang PERWILAYAHAN INDUSTRI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaa.n pengembangan WPPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c dilakukan melalui: a. penyediaan dan pemanfaatan sumber daya alam; b. pembangunan sumber daya manusia Industri; c. pengembangan dan pemanflaatan teknologi Industri; d. penyediaaninfrastrukturlndustri; e. penguatan iklim investasi; dan f. pemberian fasilitas.
Koreksi Anda