Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PP Nomor 20 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2024 tentang PERWILAYAHAN INDUSTRI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rencana pengembangan WPPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 paling sedikit memuat: a. tujuan pengembangan; b. rencana pengembangan Industri prioritas; c. rencana pengelolaan sumber daya alam; d. rencana pengembangan sumber daya manusia; e. rencana pengembangan teknologi Industri; f. rencanapengembanganinfrastrukturlndustri; g. rencana penguatan konektivitas; dan h. rencana aksi pengembangan WPPI. (2) Rencana pengembangan WPPI disusun oleh Menteri dengan berkoordinasi dengan menteri/kepala lembaga pemerintah non kementerian terkait, dan/atau Pemerintah Daerah. (3) Rencana pengembangan WPPI sebagaimana dimaksud pada ayat (21 selaras dengan rencana induk pembangunan Industri nasional dan kebijakan Industri nasional. (4) Rencana... -L4- l4l Rencana pengembangan WPPI ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda