Koreksi Pasal 17
PP Nomor 20 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2024 tentang PERWILAYAHAN INDUSTRI
Teks Saat Ini
(1) Rencana pengembangan WPPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 paling sedikit memuat:
a. tujuan pengembangan;
b. rencana pengembangan Industri prioritas;
c. rencana pengelolaan sumber daya alam;
d. rencana pengembangan sumber daya manusia;
e. rencana pengembangan teknologi Industri;
f. rencanapengembanganinfrastrukturlndustri;
g. rencana penguatan konektivitas; dan
h. rencana aksi pengembangan WPPI.
(2) Rencana pengembangan WPPI disusun oleh Menteri dengan berkoordinasi dengan menteri/kepala lembaga pemerintah non kementerian terkait, dan/atau Pemerintah Daerah.
(3) Rencana pengembangan WPPI sebagaimana dimaksud pada ayat (21 selaras dengan rencana induk pembangunan Industri nasional dan kebijakan Industri nasional.
(4) Rencana...
-L4- l4l Rencana pengembangan WPPI ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda
