Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PP Nomor 20 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2024 tentang PERWILAYAHAN INDUSTRI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk mewujudkan tujuan pengembangan WPPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 disusun rencana pengembangan WPPI. (21 Rencana pengembangan WPPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan mempertimbangkan status pengembangan WPPI.
Koreksi Anda