Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PP Nomor 20 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2024 tentang PERWILAYAHAN INDUSTRI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk mewujudkan tujuan Perwilayahan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan menggerakkan ekonomi WPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 disusun peta jalan Perwilayahan Industri. (21 Peta jalan Perwilayahan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada: a. rencana induk pembangunan Industri nasional; b. kebijakan Industri nasional; c. RTRW nasional; dan d. dokumen pada sistem perencanaan pembangunan nasional. (3) Peta jalan Perwilayahan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai: a. pedoman bagi kementerian/lembaga dalam men5rusun rencana strategis kementerian/lembaga dalam rangka mendukung Perwilayahan Industri; b. pedoman bagi Pemerintah Daerah provinsi dalam men)rusun rencana pembangunan jangka menengah daerah provinsi dalam rangka mendukung Perwilayahan Industri; dan c.pedoman... REPUBL|K INDONESIA c. pedoman bagr Pemerintah Daerah kabupaten/kota dalam menJrusun rencana pembangunan jangka menengah daerah kabupaten/kota dalam rangka mendukung Perwilayahan Industri. (4) Peta jalan Perwilayahan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun untuk jangka waktu 5 (lima) tahun. (5) Dalam hal terdapat perubahan kebijakan nasional, peta jalan Perwilayahan Industri dapat dilakukan peninjauan kembali sewaktu-waktu.
Koreksi Anda