Koreksi Pasal 8
PP Nomor 20 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2024 tentang PERWILAYAHAN INDUSTRI
Teks Saat Ini
(1) Untuk mewujudkan tujuan Perwilayahan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan menggerakkan ekonomi WPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 disusun peta jalan Perwilayahan Industri.
(21 Peta jalan Perwilayahan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada:
a. rencana induk pembangunan Industri nasional;
b. kebijakan Industri nasional;
c. RTRW nasional; dan
d. dokumen pada sistem perencanaan pembangunan nasional.
(3) Peta jalan Perwilayahan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai:
a. pedoman bagi kementerian/lembaga dalam men5rusun rencana strategis kementerian/lembaga dalam rangka mendukung Perwilayahan Industri;
b. pedoman bagi Pemerintah Daerah provinsi dalam men)rusun rencana pembangunan jangka menengah daerah provinsi dalam rangka mendukung Perwilayahan Industri; dan
c.pedoman...
REPUBL|K INDONESIA
c. pedoman bagr Pemerintah Daerah kabupaten/kota dalam menJrusun rencana pembangunan jangka menengah daerah kabupaten/kota dalam rangka mendukung Perwilayahan Industri.
(4) Peta jalan Perwilayahan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
(5) Dalam hal terdapat perubahan kebijakan nasional, peta jalan Perwilayahan Industri dapat dilakukan peninjauan kembali sewaktu-waktu.
Koreksi Anda
