Koreksi Pasal 7
PP Nomor 20 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2024 tentang PERWILAYAHAN INDUSTRI
Teks Saat Ini
(1) WPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) mencakup:
a. WPI maju meliputi:
1. WPI Jawa; dan
2. WPI Sumatera bagian utara khusus Batam, Bintan, dan Karimun.
b.wPr...
b. WPI berkembang meliputi WPI Sulawesi bagian selatan, WPI Kalimantan bagian timur, WPI Sumatera bagian utara kecuali Batam, Bintan dan Karimun, serta WPI Sumatera bagian selatan.
c. WPI potensial I meliputi WPI Sulawesi bagian utara dan Maluku, WPI Kalimantan bagian barat, serta WPI Bali dan Nusa Tenggara.
d. WPI potensial II meliputi WPI Papua bagian timur dan WPI Papua bagian barat.
(21 Menteri melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap WPI yang telah ditetapkan.
Koreksi Anda
