Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PP Nomor 20 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2024 tentang PERWILAYAHAN INDUSTRI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(U WPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dikelompokkan menjadi: a. WPI maju; b. WPI berkembang; c. WPI potensial I; dan d. WPI potensial II. (21 Pengelompokan WPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan potensi ekonomi.
Koreksi Anda