Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PP Nomor 20 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2024 tentang PERWILAYAHAN INDUSTRI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(U WPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dapat terdiri dari 1 (satu) atau beberapa provinsi. (2) wPr... (21 WPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Papua bagian timur; b. Papua bagian barat; c. Sulawesi bagian utara dan Maluku; d. Sulawesi bagian selatan; e. Kalimantan bagian timur; f. Kalimantan bagian barat; g. Bali dan Nusa Tenggara; h. Sumatera bagian utara; i. Sumatera bagian selatan; dan j. Jawa. (3) Dalam hal terjadi pemekaran Wilayah, provinsi baru yang terbentuk mengikuti WPI provinsi induknya.
Koreksi Anda