Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PP Nomor 20 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2024 tentang PERWILAYAHAN INDUSTRI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk menggerakkan ekonomi WPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2l., Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah mengembangkan : a. WPPI; b. KPI; c. Kawasan Industri; dan d. Sentra IKM.
Koreksi Anda