Koreksi Pasal 2
PP Nomor 20 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2024 tentang PERWILAYAHAN INDUSTRI
Teks Saat Ini
Perwilayahan Industri dilakukan dengan paling sedikit memperhatikan:
a. RTRW;
b. pendayagunaan potensi sumber daya Wilayah secara nasional;
c. peningkatan daya saing Industri berlandaskan keunggulan sumber daya yang dimiliki daerah;
d. peningkatan nilai tambah sepanjang rantai nilai; dan
e. daya dukung, daya tampung, dan dampak pengembangan Perwilayahan Industri terhadap lingkungan.
Koreksi Anda
