Koreksi Pasal 6
PP Nomor 20 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2019 tentang PENETAPAN PENSIUN POKOK PURNAWIRAWAN, WARAKAWURI/DUDA, TUNJANGAN ANAK YATIM/PIATU, ANAK YATIM PIATU, DAN TUNJANGAN ORANG TUA ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Selain pensiun pokok/tunjangan pokok, kepada penerima pensiun Purnawirawan, Warakawuri/Duda, tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, tunjangan Orang Tua, dan penerima tunjangan cacat Anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA diberikan tunjangan keluarga dan tunjangan pangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
