Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PP Nomor 20 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2017 tentang Pengendalian Impor atau Ekspor Barang yang Diduga Merupakan atau Berasal dari Hasil Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan Penangguhan tidak diberlakukan terhadap: a. barang bawaan penumpang; b. awak sarana pengangkut; c. pelintas batas; atau d. barang kiriman melalui pos atau jasa titipan, yang tidak dimaksudkan untuk tujuan komersial. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria tujuan komersial terhadap barang bawaan penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, atau barang kiriman melalui pos atau jasa titipan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Koreksi Anda