Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PP Nomor 20 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2017 tentang Pengendalian Impor atau Ekspor Barang yang Diduga Merupakan atau Berasal dari Hasil Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam keadaan tertentu, importir, eksportir atau pemilik barang dapat mengajukan permintaan kepada Ketua Pengadilan untuk memerintahkan secara tertulis kepada Pejabat Bea dan Cukai agar mengakhiri Penangguhan. (2) Permintaan pengakhiran Penangguhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan menyerahkan jaminan yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf d.
Koreksi Anda