Koreksi Pasal 17
PP Nomor 20 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2017 tentang Pengendalian Impor atau Ekspor Barang yang Diduga Merupakan atau Berasal dari Hasil Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual
Teks Saat Ini
Pejabat Bea dan Cukai wajib mengakhiri Penangguhan dalam hal:
a. berakhirnya masa Penangguhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1);
b. berakhirnya masa perpanjangan Penangguhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) dalam hal Pengadilan memperpanjang masa Penangguhan;
c. terdapat perintah penetapan mengakhiri Penangguhan dari Pengadilan untuk mengakhiri Penangguhan; atau
d. terdapat tindakan hukum atau tindakan lain atas adanya dugaan pelanggaran HKI.
Koreksi Anda
