Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PP Nomor 20 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2017 tentang Pengendalian Impor atau Ekspor Barang yang Diduga Merupakan atau Berasal dari Hasil Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemeriksaan fisik barang impor atau ekspor dilaksanakan berdasarkan jadwal yang telah ditentukan oleh Pejabat Bea dan Cukai. (2) Pemeriksaan barang impor atau ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan Pemilik atau Pemegang Hak secara bersama-sama dengan: a. Pejabat Bea dan Cukai; b. perwakilan dari Pengadilan; c. perwakilan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual; dan d. importir/eksportir/pemilik barang atau kuasanya. (3) Dalam hal importir/eksportir/pemilik barang atau kuasanya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d tidak hadir, pemeriksaan tetap dilakukan.
Koreksi Anda