Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PP Nomor 20 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2017 tentang Pengendalian Impor atau Ekspor Barang yang Diduga Merupakan atau Berasal dari Hasil Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Berdasarkan penetapan perintah Penangguhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pejabat Bea dan Cukai: a. memberitahukan secara tertulis kepada: 1. importir, eksportir, atau pemilik barang; 2. Pemilik atau Pemegang Hak; dan 3. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, mengenai penetapan perintah Penangguhan dari Pengadilan; dan b. melaksanakan Penangguhan sejak tanggal penetapan perintah Penangguhan diterima.
Koreksi Anda