Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PP Nomor 20 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2017 tentang Pengendalian Impor atau Ekspor Barang yang Diduga Merupakan atau Berasal dari Hasil Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penangguhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b tidak dapat dilaksanakan dalam hal: a. barang telah keluar dari Kawasan Pabean; b. barang ditetapkan sebagai barang dikuasai Negara sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Kepabeanan; atau c. barang yang diduga melanggar ketentuan tindak pidana kepabeanan.
Koreksi Anda