Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PP Nomor 20 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2017 tentang Pengendalian Impor atau Ekspor Barang yang Diduga Merupakan atau Berasal dari Hasil Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ruang lingkup pengaturan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini meliputi pengendalian impor atau ekspor barang yang diduga merupakan atau berasal dari hasil pelanggaran HKI. (2) HKI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk tetapi tidak terbatas pada: a. merek; b. hak cipta dan hak terkait; c. paten dan paten sederhana; d. desain industri; e. desain tata letak sirkuit terpadu; f. varietas tanaman; dan g. indikasi geografis.
Koreksi Anda