Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PP Nomor 20 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2016 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DALAM TAHUN ANGGARAN 2016 KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAN PEJABAT NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan pemberian Tunjangan Hari Raya dalam PERATURAN PEMERINTAH ini berlaku juga bagi: a. pejabat lain yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat: 1) Menteri; dan 2) Pejabat Pimpinan Tinggi; b. Wakil Menteri; c. Staf Khusus di lingkungan kementerian; d. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; e. Hakim Ad hoc; dan f. pegawai lainnya yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian pada Kementerian/Lembaga. (2) Tunjangan hari raya bagi Hakim Ad hoc, Wakil Menteri, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan paling tinggi sebesar gaji pokok PNS golongan ruang IV/e dalam masa kerja 32 (tiga puluh dua) tahun. (3) Tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda