Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PP Nomor 20 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2016 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DALAM TAHUN ANGGARAN 2016 KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAN PEJABAT NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pejabat Negara menerima lebih dari satu gaji pokok, tunjangan hari raya diberikan salah satu yang jumlahnya lebih besar. (2) Apabila PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pejabat Negara menerima lebih dari satu gaji pokok kelebihan pembayaran tersebut merupakan utang dan wajib mengembalikan kepada negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda