Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PP Nomor 20 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2015 tentang PRAKTIK AKUNTAN PUBLIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif diatur dalam Peraturan Menteri.
Koreksi Anda