Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 21
PP Nomor 20 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2015 tentang PRAKTIK AKUNTAN PUBLIK
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif diatur dalam Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif diatur dalam Peraturan Menteri.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran