Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PP Nomor 20 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2015 tentang PRAKTIK AKUNTAN PUBLIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Nilai denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (6) sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah). (2) Nilai denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (7) sebesar Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) per 1 (satu) hari kerja keterlambatan dengan paling banyak sebesar Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah) untuk masing-masing laporan. (3) Nilai denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) sebesar Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) per 1 (satu) hari kerja keterlambatan dengan paling banyak sebesar Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah).
Koreksi Anda