Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PP Nomor 20 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2015 tentang PRAKTIK AKUNTAN PUBLIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1)Akuntan Publik yang melakukan pelanggaran terhadap Pasal 6 ayat (1) PERATURAN PEMERINTAH ini dikenai sanksi administratif berupa rekomendasi untuk melaksanakan kewajiban tertentu atau peringatan tertulis. (2) Akuntan Publik yang melakukan pelanggaran terhadap Pasal 6 ayat (2) PERATURAN PEMERINTAH ini dikenai sanksi administratif berupa rekomendasi untuk melaksanakan kewajiban tertentu dan/atau denda. (3) Akuntan Publik yang melakukan pelanggaran terhadap Pasal 11 atau Pasal 15 ayat (3) PERATURAN PEMERINTAH ini dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis atau pembekuan izin.
Koreksi Anda