Koreksi Pasal 18
PP Nomor 20 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2015 tentang PRAKTIK AKUNTAN PUBLIK
Teks Saat Ini
(1)Akuntan Publik yang melakukan pelanggaran terhadap Pasal 6 ayat
(1) PERATURAN PEMERINTAH ini dikenai sanksi administratif berupa rekomendasi untuk melaksanakan kewajiban tertentu atau peringatan tertulis.
(2) Akuntan Publik yang melakukan pelanggaran terhadap Pasal 6 ayat
(2) PERATURAN PEMERINTAH ini dikenai sanksi administratif berupa rekomendasi untuk melaksanakan kewajiban tertentu dan/atau denda.
(3) Akuntan Publik yang melakukan pelanggaran terhadap Pasal 11 atau Pasal 15 ayat
(3) PERATURAN PEMERINTAH ini dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis atau pembekuan izin.
Koreksi Anda
