Koreksi Pasal 4
PP Nomor 20 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2015 tentang PRAKTIK AKUNTAN PUBLIK
Teks Saat Ini
(1) Untuk memperoleh sertifikat tanda lulus ujian profesi Akuntan Publik yang diterbitkan oleh Asosiasi Profesi, seseorang harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. lulus ujian profesi Akuntan Publik;
b. lulus pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) atau terdaftar dalam register negara untuk akuntan;
c. lulus penilaian pengalaman kerja di bidang akuntansi dari Asosiasi Profesi; dan
d. terdaftar sebagai anggota Asosiasi Profesi.
(2) Seseorang yang telah memperoleh sertifikat tanda lulus ujian profesi Akuntan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mendapatkan sebutan profesi dari Asosiasi Profesi.
Koreksi Anda
