Koreksi Pasal 14
PP Nomor 20 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2015 tentang PRAKTIK AKUNTAN PUBLIK
Teks Saat Ini
(1) Asosiasi Profesi menyampaikan laporan mengenai penyelenggaraan ujian profesi Akuntan Publik, penyelenggaraan Pendidikan Profesional Berkelanjutan, serta penyusunan dan penetapan SPAP kepada Menteri.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri paling sedikit 2 (dua) kali dalam setahun.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai isi laporan dan tata cara penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
