Koreksi Pasal 13
PP Nomor 20 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2015 tentang PRAKTIK AKUNTAN PUBLIK
Teks Saat Ini
(1) Persetujuan atas permohonan pengunduran diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap.
(2) Dalam hal permohonan pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui, Menteri menerbitkan keputusan pencabutan izin Akuntan Publik.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permohonan pengunduran diri sebagai Akuntan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
