Koreksi Pasal 12
PP Nomor 20 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2015 tentang PRAKTIK AKUNTAN PUBLIK
Teks Saat Ini
(1) Akuntan Publik dapat mengajukan permohonan pengunduran diri sebagai Akuntan Publik.
(2) Permohonan pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Menteri.
(3) Untuk memperoleh persetujuan Menteri atas permohonan pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Akuntan Publik harus telah menyelesaikan seluruh perikatan profesional dengan entitas.
(4) Akuntan Publik dinyatakan telah menyelesaikan seluruh perikatan profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) apabila:
a. telah menerbitkan laporan pemberian jasa;
b. mengundurkan diri dari perikatan dengan pertimbangan yang sesuai dengan SPAP;
c. mengundurkan diri dari perikatan dan telah menyelesaikan kewajiban kepada entitas atas pengunduran dirinya; atau
d. telah melimpahkan perikatan kepada Akuntan Publik dan/atau KAP yang lain dengan persetujuan entitas.
Koreksi Anda
