Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PP Nomor 20 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2015 tentang PRAKTIK AKUNTAN PUBLIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Asosiasi Profesi berwenang menyelenggarakan Pendidikan Profesional Berkelanjutan. (2) Penyelenggaraan Pendidikan Profesional Berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. menentukan materi atau silabus Pendidikan Profesional Berkelanjutan; b. menentukan metode Pendidikan Profesional Berkelanjutan; c. melakukan verifikasi atas keikutsertaan Pendidikan Profesional Berkelanjutan; d. melaksanakan Pendidikan Profesional Berkelanjutan; e. menerbitkan sertifikat keikutsertaan Pendidikan Profesional Berkelanjutan; dan f. melaksanakan tugas lain yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pendidikan Profesional Berkelanjutan. (3) Dalam penyelenggaraan Pendidikan Profesional Berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Asosiasi Profesi dapat membentuk organ Asosiasi Profesi yang bertugas sebagai pelaksana teknis. (4) Keanggotaan organ Asosiasi Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit terdiri dari unsur Asosiasi Profesi dan akademisi di bidang akuntansi.
Koreksi Anda