Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PP Nomor 20 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2015 tentang PRAKTIK AKUNTAN PUBLIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan: 1. Akuntan Publik adalah seseorang yang telah memperoleh izin untuk memberikan jasa sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik. 2. Asosiasi Profesi Akuntan Publik, yang selanjutnya disebut Asosiasi Profesi adalah organisasi profesi Akuntan Publik yang bersifat nasional. 3. Kantor Akuntan Publik, yang selanjutnya disingkat KAP adalah badan usaha yang didirikan berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang- undangan dan mendapatkan izin usaha berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik. 4. Standar Profesional Akuntan Publik, yang selanjutnya disingkat SPAP adalah acuan yang ditetapkan menjadi ukuran mutu yang wajib dipatuhi oleh Akuntan Publik dalam pemberian jasanya. 5. Pendidikan Profesional Berkelanjutan adalah suatu pendidikan dan/atau pelatihan profesi bagi Akuntan Publik yang bersifat berkelanjutan dan bertujuan untuk menjaga kompetensi. 6. Kantor Akuntan Publik Asing, yang selanjutnya disingkat KAPA, adalah badan usaha yang didirikan berdasarkan hukum negara tempat KAPA berkedudukan dan melakukan kegiatan usaha sekurang-kurangnya di bidang jasa audit atas informasi keuangan historis. 7. Organisasi Audit Asing, yang selanjutnya disingkat OAA, adalah organisasi di luar negeri yang didirikan berdasarkan peraturan perundang-undangan di negara yang bersangkutan, yang anggotanya terdiri dari badan usaha jasa profesi yang melakukan kegiatan usaha sekurang-kurangnya di bidang jasa audit atas informasi keuangan historis. 8. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. 9. UNDANG-UNDANG adalah UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik.
Koreksi Anda