Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PP Nomor 20 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2014 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf c tidak termasuk biaya akomodasi dan transportasi. (2) Biaya akomodasi dan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Wajib Bayar.
Koreksi Anda