Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PP Nomor 20 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2014 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan meliputi penerimaan dari: a. jasa penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan Fungsional Auditor dan teknis substansi di bidang pengawasan akuntabilitas keuangan negara, manajemen, sistem pengendalian intern pemerintah dan akuntansi; b. jasa penyelenggaraan lokakarya atau seminar; c. jasa penilaian potensi, penilaian kompetensi, feedback pasca penilaian kompetensi/potensi, dan pengembangan kompetensi; d. penjualan bahan ajar pendidikan dan pelatihan; dan e. jasa penggunaan sarana dan prasarana Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pengawasan. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf e ditetapkan dalam Lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini.
Koreksi Anda