Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PP Nomor 20 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2012 tentang PENETAPAN PENSIUN POKOK PURNAWIRAWAN, WARAKAWURI/DUDA, TUNJANGAN ANAK YATIM/PIATU, ANAK YATIM PIATU, DAN TUNJANGAN ORANG TUA ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini ditetapkan oleh Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA dan/atau menteri yang bertanggung jawab menangani urusan pemerintahan di bidang keuangan baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
Koreksi Anda