Koreksi Pasal 3
PP Nomor 20 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2011 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA
Teks Saat Ini
Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mengakibatkan:
a. status Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelayaran Bahtera Adhiguna menjadi PT Pelayaran Bahtera Adhiguna yang tunduk sepenuhnya pada UNDANG-UNDANG Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas; dan
b. Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara menjadi pemegang saham PT Pelayaran Bahtera Adhiguna.
Koreksi Anda
