Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PP Nomor 20 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2011 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Negara melakukan penambahan penyertaan modal negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara yang didirikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 23 Tahun 1994 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Listrik Negara Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero). (2) Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari pengalihan seluruh saham milik Negara Republik INDONESIA pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelayaran Bahtera Adhiguna yang didirikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 35 Tahun 1971 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Bahtera Adhiguna Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero). Pasal 2 ... depkumham.go.id
Koreksi Anda