Koreksi Pasal 20
PP Nomor 20 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang ANGKUTAN DI PERAIRAN
Teks Saat Ini
(1) Kapal angkutan laut dalam negeri yang dioperasikan oleh perusahaan angkutan laut nasional hanya dapat diageni oleh perusahaan angkutan laut nasional atau perusahaan nasional keagenan kapal.
(2) Dalam hal tidak terdapat perusahaan angkutan laut nasional atau perusahaan nasional keagenan kapal di suatu pelabuhan, perusahaan angkutan laut nasional dapat menunjuk perusahaan pelayaran-rakyat sebagai agen.
Pasal 21 ….
Koreksi Anda
