Koreksi Pasal 19
PP Nomor 20 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang ANGKUTAN DI PERAIRAN
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengoperasian kapal pada trayek tetap dan teratur serta trayek tidak tetap dan tidak teratur angkutan laut dalam negeri diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
