Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PP Nomor 20 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang ANGKUTAN DI PERAIRAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan angkutan laut nasional yang mengoperasikan kapalnya pada trayek tidak tetap dan tidak teratur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) hanya dapat mengangkut muatan: a. barang curah kering dan curah cair; b. barang yang sejenis; atau c. barang yang tidak sejenis untuk menunjang kegiatan tertentu. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk perusahaan pelayaran-rakyat yang mengoperasikan kapalnya pada trayek tidak tetap dan tidak teratur.
Koreksi Anda