Koreksi Pasal 17
PP Nomor 20 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang ANGKUTAN DI PERAIRAN
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan angkutan laut nasional yang mengoperasikan kapalnya pada trayek tidak tetap dan tidak teratur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) hanya dapat mengangkut muatan:
a. barang curah kering dan curah cair;
b. barang yang sejenis; atau
c. barang yang tidak sejenis untuk menunjang kegiatan tertentu.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk perusahaan pelayaran-rakyat yang mengoperasikan kapalnya pada trayek tidak tetap dan tidak teratur.
Koreksi Anda
