Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PP Nomor 20 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang ANGKUTAN DI PERAIRAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Terhadap perusahaan angkutan laut nasional yang mengoperasikan kapalnya pada trayek tetap dan teratur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) diberikan insentif.
Koreksi Anda