Koreksi Pasal 15
PP Nomor 20 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang ANGKUTAN DI PERAIRAN
Teks Saat Ini
Terhadap perusahaan angkutan laut nasional yang mengoperasikan kapalnya pada trayek tetap dan teratur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) diberikan insentif.
Koreksi Anda
