Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PP Nomor 20 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang ANGKUTAN DI PERAIRAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyimpangan trayek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan penggantian kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 wajib dilaporkan kepada Menteri.
Koreksi Anda