Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PP Nomor 20 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang ANGKUTAN DI PERAIRAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Selain melakukan penyimpangan trayek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) perusahaan angkutan laut nasional yang telah mengoperasikan kapalnya pada trayek tetap dan teratur dapat melakukan penggantian kapal atau substitusi. (2) Penggantian kapal atau substitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan apabila: a. kapal mengalami kerusakan permanen; b. kapal sedang dalam perbaikan atau docking; atau c. kapal tidak sesuai dengan kondisi muatan. Pasal 14 ….
Koreksi Anda