Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PP Nomor 20 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang ANGKUTAN DI PERAIRAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam keadaan tertentu, perusahaan angkutan laut nasional yang telah mengoperasikan kapalnya pada trayek tetap dan teratur dapat melakukan penyimpangan trayek berupa: a. omisi; dan b. deviasi. (2) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan: a. omisi dilakukan apabila: 1. kapal telah bermuatan penuh dari pelabuhan sebelumnya dalam suatu trayek yang bersangkutan; 2. tidak tersedia muatan di pelabuhan berikutnya; atau 3. kondisi cuaca buruk pada pelabuhan tujuan berikutnya; b. deviasi dilakukan apabila kapal yang dioperasikan pada trayek yang telah ditetapkan digunakan untuk mengangkut kepentingan yang ditugaskan oleh negara.
Koreksi Anda