Koreksi Pasal 12
PP Nomor 20 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang ANGKUTAN DI PERAIRAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam keadaan tertentu, perusahaan angkutan laut nasional yang telah mengoperasikan kapalnya pada trayek tetap dan teratur dapat melakukan penyimpangan trayek berupa:
a. omisi; dan
b. deviasi.
(2) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan:
a. omisi dilakukan apabila:
1. kapal telah bermuatan penuh dari pelabuhan sebelumnya dalam suatu trayek yang bersangkutan;
2. tidak tersedia muatan di pelabuhan berikutnya; atau
3. kondisi cuaca buruk pada pelabuhan tujuan berikutnya;
b. deviasi dilakukan apabila kapal yang dioperasikan pada trayek yang telah ditetapkan digunakan untuk mengangkut kepentingan yang ditugaskan oleh negara.
Koreksi Anda
