Koreksi Pasal 9
PP Nomor 20 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang ANGKUTAN DI PERAIRAN
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan angkutan laut nasional yang akan mengoperasikan kapal pada trayek yang belum ditetapkan dalam jaringan trayek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) harus memberitahukan rencana trayek tetap dan teratur kepada Menteri.
(2) Rencana trayek tetap dan teratur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang belum ditetapkan dalam jaringan trayek dihimpun oleh Menteri sebagai bahan penyusunan jaringan trayek.
Pasal 10 ….
Koreksi Anda
