Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PP Nomor 20 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang ANGKUTAN DI PERAIRAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan jaringan trayek tetap dan teratur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dilakukan bersama oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan asosiasi perusahaan angkutan laut nasional dengan memperhatikan masukan asosiasi pengguna jasa angkutan laut. (2) Penyusunan jaringan trayek tetap dan teratur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Menteri. (3) Jaringan trayek tetap dan teratur disusun berdasarkan rencana trayek tetap dan teratur yang disampaikan oleh perusahaan angkutan laut nasional kepada Menteri dan usulan trayek dari Pemerintah, pemerintah daerah, dan asosiasi perusahaan angkutan laut nasional. (4) Jaringan trayek tetap dan teratur angkutan laut dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri. (5) Jaringan trayek yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) digambarkan dalam peta jaringan trayek dan diumumkan oleh Menteri pada forum koordinasi Informasi Muatan dan Ruang Kapal (IMRK) atau media cetak dan/atau elektronik.
Koreksi Anda