Koreksi Pasal 25
PP Nomor 20 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang ANGKUTAN DI PERAIRAN
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan angkutan laut dari dan ke luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dilaksanakan agar perusahaan angkutan laut nasional memperoleh pangsa muatan yang wajar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengangkutan barang impor milik Pemerintah dan/atau pemerintah daerah harus menggunakan kapal berbendera INDONESIA yang dioperasikan oleh perusahaan angkutan laut nasional.
(3) Dalam hal jumlah dan kapasitas ruang kapal berbendera INDONESIA untuk melayani kegiatan angkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak tersedia, perusahaan angkutan laut nasional dapat menggunakan kapal asing.
Koreksi Anda
