Koreksi Pasal 22
PP Nomor 20 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang ANGKUTAN DI PERAIRAN
Teks Saat Ini
Angkutan laut luar negeri meliputi kegiatan:
a. trayek angkutan laut luar negeri;
b. angkutan laut lintas batas;
c. keagenan umum kapal angkutan laut asing; dan
d. perwakilan perusahaan angkutan laut asing.
Koreksi Anda
