Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PP Nomor 20 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2007 tentang PARTAI POLITIK LOKAL DI ACEH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Komisi Independen Pemilihan melakukan pengawasan terhadap partai politik lokal dengan: a. meminta hasil audit laporan keuangan tahunan partai politik lokal dan hasil audit laporan keuangan dana kampanye pemilihan umum; dan b. melakukan penelitian dan/atau pengecekan terhadap kewajiban partai politik lokal berupa pembuatan pembukuan partai politik lokal, daftar penyumbang, jumlah sumbangan, laporan keuangan berkala, dan pemilikan rekening khusus dana partai politik lokal.
Koreksi Anda