Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PP Nomor 20 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2007 tentang PARTAI POLITIK LOKAL DI ACEH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perselisihan internal partai politik lokal diselesaikan secara musyawarah dan mufakat. (2) Apabila ... (2) Apabila musyawarah dan mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai maka perselisihan diselesaikan melalui arbitrase atau badan peradilan sesuai dengan perundang-undangan.
Koreksi Anda