Koreksi Pasal 80
PP Nomor 20 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006 tentang IRIGASI
Teks Saat Ini
(1) Komisi irigasi provinsi mengoordinasikan dan memadukan perencanaan pembiayaan pengelolaan jaringan irigasi yang menjadi tanggung jawab Pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) yang berada dalam satu provinsi.
(2) Komisi irigasi antarprovinsi mengoordinasikan dan memadukan perencanaan pembiayaan pengelolaan jaringan irigasi lintas provinsi.
(3) Koordinasi dan keterpaduan perencanaan pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada usulan prioritas alokasi pembiayaan pengelolaan jaringan irigasi yang disampaikan oleh komisi irigasi kabupaten/kota.
(4) Koordinasi dan keterpaduan perencanaan pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengacu pada usulan prioritas alokasi pembiayaan pengelolaan jaringan irigasi yang disampaikan oleh komisi irigasi provinsi.
Koreksi Anda
