Koreksi Pasal 74
PP Nomor 20 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006 tentang IRIGASI
Teks Saat Ini
(1) Pembiayaan pengembangan jaringan irigasi primer dan sekunder menjadi tanggung jawab Pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
(2) Pembiayaan pengembangan jaringan irigasi tersier menjadi tanggung jawab perkumpulan petani pemakai air.
(3) Pembiayaan pengembangan bangunan-sadap, saluran sepanjang 50 meter dari bangunan-sadap, boks tersier, dan bangunan pelengkap tersier lainnya menjadi tanggung jawab Pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
(4) Dalam hal perkumpulan petani pemakai air tidak mampu membiayai pengembangan jaringan irigasi tersier yang menjadi tanggung jawabnya, Pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya dapat
membantu pembiayaan pengembangan jaringan irigasi tersier, berdasarkan permintaan dari perkumpulan petani pemakai air dengan memperhatikan prinsip kemandirian.
(5) Pembiayaan pengembangan jaringan irigasi yang diselenggarakan oleh badan usaha, badan sosial, atau perseorangan ditanggung oleh masing-masing.
(6) Dalam hal terdapat kepentingan mendesak oleh daerah untuk pengembangan jaringan irigasi pada daerah irigasi lintas provinsi atau strategis nasional, tetapi belum menjadi prioritas nasional, Pemerintah, pemerintah provinsi, dan/atau pemerintah kabupaten/kota dapat saling bekerja sama dalam pembiayaan.
(7) Dalam hal terdapat kepentingan mendesak oleh pemerintah kabupaten/kota untuk pengembangan jaringan irigasi pada daerah irigasi lintas kabupaten/kota tetapi belum menjadi prioritas provinsi, pemerintah kabupaten/kota dan pemerintah provinsi dapat saling bekerja sama dalam pembiayaan.
Koreksi Anda
