Koreksi Pasal 63
PP Nomor 20 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006 tentang IRIGASI
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya bertanggung jawab dalam rehabilitasi jaringan irigasi primer dan sekunder.
(2) Perkumpulan petani pemakai air dapat berperan serta dalam rehabilitasi jaringan irigasi primer dan sekunder sesuai dengan kebutuhan dan kemampuannya berdasarkan persetujuan dari Pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya dalam pengelolaan sumber daya air.
(3) Rehabilitasi jaringan irigasi tersier menjadi hak dan tanggung jawab perkumpulan petani pemakai air.
(4) Dalam hal perkumpulan petani pemakai air tidak mampu melaksanakan rehabilitasi jaringan irigasi tersier yang menjadi hak dan tanggung jawabnya, Pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota dapat membantu rehabilitasi jaringan irigasi tersier berdasarkan permintaan dari perkumpulan petani pemakai air dengan memperhatikan prinsip kemandirian.
(5) Badan usaha, badan sosial, perseorangan, atau perkumpulan petani pemakai air bertanggung jawab dalam rehabilitasi jaringan irigasi yang dibangunnya.
Koreksi Anda
